STANDAR PELAYANAN

NAMA PERANGKAT DAERAH : RSUD KELAS D JATISAMPURNA KOTA BEKASI

JENIS PELAYANAN   : PELAYANAN POLI UROLOGI

1

DASAR HUKUM

1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

2.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal;

3.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;

4.     Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

5.     Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.

2

PERSYARATAN

1.     Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi);

2.     Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);

3.     Terdaftar rekam medis (pasien lama);

4.     Surat Kontrol jika pasien kontrol.

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

 

5.     Pasien melakukan pendaftaran ke Poli Urologi ;

6.     Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Urologi;

7.     Petugas nurse station memanggil pasien sesuai antrian;

8.     Petugas nurse station melakukan Asesmen Awal  Keperawatan Pasien Anak/Dewasa/Geriatri;

9.     Petugas nurse station melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan antropometri;

10. Pasien kembali menunggu untuk pemanggilan ke ruang Poli Urologi;

11. Petugas Poli Urologi memanggil pasien sesuai antrian;

12. Dokter Spesialis Urologi melakukan Asesmen Awal Medis dan pemeriksaan pasien;

13. Dokter Spesialis Urologi melakukan tindakan ke pasien jika diperlukan;

14. Dokter Spesialis Urologi memberikan pengantar  pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika diperlukan;

15. Dokter Spesialis Urologi merujuk pasien jika diperlukan;

16. Petugas Poli Urologi memberikan resep obat jika diperlukan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

30-40 menit (sesuai tindakan)

5

BIAYA/TARIF

 

1.     Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.     Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

3.     Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

4.     Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

5.     Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

6

PRODUK PELAYANAN

1.    Pemeriksaan, konsultasi dan edukasi dokter Spesialis Urologi;

2.    Pemeriksaan tanda-tanda vital dan antropometri;

3.    Pemeriksaan masalah gangguan Ureter, ginjal, uretra, kandung kemih;

4.    Ganti Verban;

5.    Buka Jahitan;

7

PENANGANAN

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

1.     Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

2.     Kotak Saran;

3.     E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

4.     WhatsApp: 0811-190-901;

5.     IG : @rsud.jatisampurna;

6.     Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id

8

SARANA DAN PRASARANA,  DAN/ATAU FASILITAS

 

1.     Ruang tunggu ber-AC;

2.     Toilet Umum;

3.     Area Parkir Umum;

4.     Mushola;

5.     Wifi gratis.

9

KOMPETENSI PELAKSANA

1.     Dokter Spesialis Ortopedi dan memiliki STR dan SIP aktif

2.     Perawat D3/S1 memiliki STR dan SIP aktif;

3.     Dapat mengoperasikan komputer dan SIMRS;

4.     Dapat berkomunikasi dengan baik;

5.     Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada budaya mutu;

10

PENGAWASAN INTERNAL

1.     Direktur RSUD Kelas D Jatisampurna;

2.     Kepala Seksi Pelayanan Medik;

3.     Kepala Unit Rawat Jalan.

11

JUMLAH PELAKSANA

1 (satu) orang

12

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operation (SPO) oleh petugas yang berkompeten.

13

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

1.     Data pasien dijamin kerahasiaannya;

2.     Layanan dilakukan dengan Akuntabel dan sesuai dengan asuhan keperawatan pasien;

3.     Layanan yang diberikan sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO);

4.     Peralatan medis yang digunakan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Kemenkes;

5.     Rumah Sakit sudah dilengkapi dengan APAR.

 

14

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

1.    Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM);

2.    Audit penilaian staf medis;

3.    Audit penilaian indikator mutu.