Unit radiologi adalah unit penunjang medis bertujuan memberikan layanan pemeriksaan radiologi yang memberikan hasil berupa foto /gambar yang akan digunakan sebagai penunjang untuk membantu dokter dalam menegakkan diagnose suatu penyakit. Pelayanan radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna meliputi:
-
Pemeriksaan radiologi konvensional
-
Pemeriksaan radiologi panoramik
-
Pemeriksaan radiologi periapical
-
Pemeriksaan radiologi cephalometri
-
Pemeriksaan radiologi ultrasonografi (USG)
-
Pemeriksaan CT Scan
Pemeriksaan radiologi di RSUD Jatisampurna berjalan dibawah penanggung jawab dokter Spesialis Radiologi dengan jam operasional 24 jam, sementara pemeriksaan USG dapat dilaksanakan sesuai jadwal praktek dokter pada hari senin sd kamis pukul 17.00 WIB



Persyaratan :
-
Kartu Identitas (KTP-el/Kartu BPJS/KK/Surat Domisili );
-
Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);
-
Surat pengantar dari Dokter RSUD Jatisampurna;
-
Surat pengantar dari Puskesmas / Klinik.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
-
Pasien datang menyerahkan surat permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter pengirim;
-
Petugas radiologi menjelaskan hasil pemeriksaan/ foto kapan dapat lakukan;
-
Petugas radiologi melakukan pengecekan registrasi pasien di computer jaringan ( SIMRS );
-
Untuk pemeriksaan Radiologi, input tindakan pemeriksaan radiologi dilakukan di pendaftaran radiologi;
-
Pasien menunggu giliran untuk diperiksa. Untuk pemeriksaan khusus seperti BNO-IVP, Appendicogram sebelum dilakukan pemeriksaan pasien dijelaskan secara singkat tentang pemeriksaan yang akan dilakukan;
-
Setelah diperiksa pasien diingatkan kembali jadwal pengambilan hasil;
-
Dengan menunjukkan bukti pembayaran dan menandatangani di buku ekspedisi pengambilan hasil, maka pasien mendapatkan hasil pemeriksaan Radiologi dari petugas Radiologi;
-
Bila pemeriksaan yang diminta adalah pemeriksaan khusus yang memerlukan persiapan puasa, maka pasien didaftar/dicatat untuk dijadwalkan pemeriksaannya oleh petugas Radiologi;
-
Petugas Radiologi memberikan penjelasan tentang persiapan-persiapan pemeriksaan khusus yang akan dilakukan pasien;
-
Pasien dianjurkan kembali sesuai jadwal pemeriksaannya dan pasien harus sudah siap dengan persiapan-persiapan sebelum pemeriksaan sesuai instruksi petugas.
JANGKA WAKTU PELAYANAN : ≤ 3 (tiga) Jam tergantung jenis tindakan
BIAYA/TARIF :
-
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;
-
Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;
-
Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;
-
Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.
PRODUK PELAYANAN :
-
Konsultasi, pemeriksaan dan edukasi Dokter Spesialis Radiologi;
-
Thorax AP/PA/ LATERAL ( Paru );
-
Columna Vertebbrae ( Tulang belakang );
-
Head ( Kepala AP & Lateral ) (sinus paranasal);
-
BNO Abdomen;
-
Extremitas atas;
-
Extremitas bawah;
-
Panoramic
-
Cephalometri
-
Periapical
-
CT-SCAN Kontras dan non kontras
-
Pemeriksaan Khusus ( USG Abdomen lengkap, UGS Mamae, USG Thyroid, USG Dopler, USG prostat/Testis, BNO IVP, Apendikografi );
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
-
Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;
-
Kotak Saran;
-
E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;
-
WhatsApp: 0811-190-901;
-
IG : @rsud.jatisampurna;
-
Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id