Post Details

research
  • 03 Okt 2022

Farmasi

Unit farmasi merupakan unit penunjang medis yang bertugas melaksanakan kegiatan kefarmasian di RSUD Kelas D Jatisampurna yang di pimpin oleh seorang tenaga Apoteker dibantu oleh beberapa tenaga asisten apoteker yang bertanggung jawab atas seluruh pelyananan kefarmasian. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan farmasi non klinik (perencanaan, penetapan spesifikasi produk dan pemasok, pengadaan, pembelian, produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi perbekalan kesehatan lainnya yang beredar di rumahsakit) maupun kegiatan klinik (pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rawat jalan dan rawat inap, pelayanan informasi obat) guna menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna.Jenis pelayanan yang diberikan oleh unit farmasi dalam hal pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian dan pelayanan resep :

  1. Penelusuran riwayat penggunaan obat

  2. Rekonsiliasi Obat

  3. Pelayanan Informasi obat (PIO)

  4. Konseling

  5. Pemantauan terapi obat (PTO)

  6. Monitoring efek samping obat (MESO)

  7. Evaluasi Penggunaan obat (EPO)

  8. Dispensing sediaan steril

 

 

 Persyaratan : 

  1. Mendapat Resep obat / bahan habis pakai dari dokter pemeriksa/ bidan pemeriksa dari unit pelayanan lain;

  2. Terdaftar Rekam medis.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pasien datang ke unit farmasi dengan membawa resep obat;

  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep obat;

  3. Petugas farmasi mendaftarkan pada system antrian BPJS & pasien diserahkan Nomor antrian;

  4. Petugas farmasi menginput nama obat sesuai resep pada sistem & mencetak billing;

  5. Petugas instalasi farmasi memanggil pasien untuk menyerahkan billing kepada kasir;

  6. Pasien melakukan pembayaran sesuai billing (pasien umum);

  7. Petugas kasir memberikan stemple pada billing;

  8. Pasien menyerahkan billing kepada Instalasi Farmasi yang telah diproses;

  9. Petugas instalasi farmasi memanggil pasien untuk menyerahkan obat disertai pemberian informasi

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN : ≤ 60 (enam puluh) menit

BIAYA/TARIF :

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

  4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

  5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

 

 PRODUK PELAYANAN :

  1. Pengkajian & Pelayanan resep Rawat Jalan dan Rawat Inap;

  2. Visite;

  3. Pelayanan Informasi Obat;

  4. Konseling;

  5. Rekonsiliasi obat;

  6. Pemantauan terapi obat;

  7. Monitoring efek samping obat

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

  1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

  2. Kotak Saran;

  3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

  4. WhatsApp: 0811-190-901;

  5. IG : @rsud.jatisampurna;

  6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id