NAMA PERANGKAT DAERAH : RSUD KELAS D JATISAMPURNA KOTA BEKASI
|
JENIS PELAYANAN : PELAYANAN POLI UROLOGI
|
1
|
DASAR HUKUM
|
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;
4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
|
2
|
PERSYARATAN
|
1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi);
2. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);
3. Terdaftar rekam medis (pasien lama);
4. Surat Kontrol jika pasien kontrol.
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
5. Pasien melakukan pendaftaran ke Poli Urologi ;
6. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Urologi;
7. Petugas nurse station memanggil pasien sesuai antrian;
8. Petugas nurse station melakukan Asesmen Awal Keperawatan Pasien Anak/Dewasa/Geriatri;
9. Petugas nurse station melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan antropometri;
10. Pasien kembali menunggu untuk pemanggilan ke ruang Poli Urologi;
11. Petugas Poli Urologi memanggil pasien sesuai antrian;
12. Dokter Spesialis Urologi melakukan Asesmen Awal Medis dan pemeriksaan pasien;
13. Dokter Spesialis Urologi melakukan tindakan ke pasien jika diperlukan;
14. Dokter Spesialis Urologi memberikan pengantar pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika diperlukan;
15. Dokter Spesialis Urologi merujuk pasien jika diperlukan;
16. Petugas Poli Urologi memberikan resep obat jika diperlukan.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
30-40 menit (sesuai tindakan)
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;
3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;
4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;
5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
1. Pemeriksaan, konsultasi dan edukasi dokter Spesialis Urologi;
2. Pemeriksaan tanda-tanda vital dan antropometri;
3. Pemeriksaan masalah gangguan Ureter, ginjal, uretra, kandung kemih;
4. Ganti Verban;
5. Buka Jahitan;
|
7
|
PENANGANAN
PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;
2. Kotak Saran;
4. WhatsApp: 0811-190-901;
5. IG : @rsud.jatisampurna;
6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id
|
8
|
SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS
|
1. Ruang tunggu ber-AC;
2. Toilet Umum;
3. Area Parkir Umum;
4. Mushola;
5. Wifi gratis.
|
9
|
KOMPETENSI PELAKSANA
|
1. Dokter Spesialis Ortopedi dan memiliki STR dan SIP aktif
2. Perawat D3/S1 memiliki STR dan SIP aktif;
3. Dapat mengoperasikan komputer dan SIMRS;
4. Dapat berkomunikasi dengan baik;
5. Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada budaya mutu;
|
10
|
PENGAWASAN INTERNAL
|
1. Direktur RSUD Kelas D Jatisampurna;
2. Kepala Seksi Pelayanan Medik;
3. Kepala Unit Rawat Jalan.
|
11
|
JUMLAH PELAKSANA
|
1 (satu) orang
|
12
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operation (SPO) oleh petugas yang berkompeten.
|
13
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
1. Data pasien dijamin kerahasiaannya;
2. Layanan dilakukan dengan Akuntabel dan sesuai dengan asuhan keperawatan pasien;
3. Layanan yang diberikan sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO);
4. Peralatan medis yang digunakan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Kemenkes;
5. Rumah Sakit sudah dilengkapi dengan APAR.
|
14
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
1. Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM);
2. Audit penilaian staf medis;
3. Audit penilaian indikator mutu.
|
KOMENTARI TULISAN INI