Unit Pemulasaraan jenazah RSUD Jatisampurna kelas D merupakan tempat penanganan pasien yang telah meninggal maupun jenazah dari luar rumah sakit dengan penanganan memandikan mengkafani sesuai dengan ketentuan. Prosedur penaganan jenazah dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien. Kualifikasi sumber daya manusia di unit Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Jatisampurna kelas D Terdiri dari :
Ka.unit Pemulasaran Jenasah : 1 Orang
Pelaksana Pemulasaran Jenasah : 3 Orang


Persyaratan :
-
Foto Copy Surat Keterangan Kematian;
-
Foto Copy Kartu Identitas (KTP/SIM/KK);
-
Foto Copy Surat Ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar)
-
Foto Copy KTP Penanggung Jawab
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
-
Petugas kamar jenazah menerima jenazah dari ruangan yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari dokter yang berasal dari ruang rawat inap ataw dari IGD;
-
Lama tinggal jenazah dikamar jenazah paling lama 1x24 jam;
-
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada pihak yang bertanggung jawab,maka jenazah dinyatakan sebagai jenazah terlantar,dan penanganannya mengacu pada SPO jenazah terlantar;
-
Dalam hal pemakaman menjadi tanggung jawab pihak keluarga;
-
Pemakaman jenazah terlantar maka pihak Rumah Sakit akan menghubungi Dinas Sosial untuk dapat difasilitasi tempat pemakamannya;
-
Waktu Pemulasaran Jenazah yaitu -/+ 1,5 jam ;
-
Petugas Kamar jenazah mencatat identitas jenazah pada buku register;
JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1,5 (satu setengah) jam
BIAYA/TARIF :
-
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;
-
Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;
-
Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;
-
Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.
PRODUK PELAYANAN :
-
Menyedikan kamar jenazah untuk pasien rawat inap yang meninggal;
-
Apabila dalam 1 x 24 jam tidak ada pihak yang bertanggung jawab,maka jenazah dinyatakan sebagai jenazah terlantar dan penanganannya mengacu pada SPO jenazah terlantar.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
-
Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;
-
Kotak Saran;
-
E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;
-
WhatsApp: 0811-190-901;
-
IG : @rsud.jatisampurna;
-
Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id