Post Details

research
  • 11 Jan 2023

Rawat Inap Intensif

Pelayanan intensif merupakan pelayanan yang diberikan secara kontinu, komperhensif dan terpadu yang diberikan kepada pasien yang dirawat di RSUD Jatisampurna yang mana unit tersebut mengelola pasien dalam kondisi sakit berat, kondisi kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam jiwa, yang didalamnya terdapat dokter dan perawat yang terlatih dan bersertifikat standar pelayanan perawatan kritikal, BTCLS dan  ACLS, dengan didukung oleh peralatan khusus.

Pelayanan unit HCU/ICU memiliki kelengkapan sebagai berikut:

Memiliki kapasitas 5 bed, yang mana bed tersebut terdiri dari:

  • 3 Bed untuk pasien HCU

  • 2 Bed untuk pasien ICU

  • 4 Ventilator tetap

  • 1 Ventilator portable

  • 5 Bedside monitor

  • Syringepump

  • Infuspump

 

Persyaratan :

1. Surat Permintaan Rawat Inap

2. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi)

3. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar)

4. Persetujuan dirawat masuk ICU/HCU/PICU (Informed Concent)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

1.      Prosedur Pasien Rawat HCU / ICU dari IGD:

1.1        Pasien Masuk dari IGD.

1.2        Pendaftaran mengiformasikan melalui telfon atau whatsaap untuk memesan tempat atau waiting list ruangan sesuai advice dari dokter DPJP yaitu HCU/ICU.

1.3        Ruangan HCU/ICU menerima pasien sesuai system yang tercantum pada system SIMRS.

1.4        Perawat Ruang HCU/ICU mempersiapkan ruangan yang akan diisi. Siantaranya yang dipersiapkan : Merapihakan Bed dengan memasang Seprei, dan alat linen lainnya, mempersiapkan alat yang dibutuhkan dan mengecek alat berfungsi atau tidak sebelum dipasang.

1.5        Hal yang harus disiapkan dari IGD sebelum masuk Ruang HCU/ICU yaitu :

1.5.1         Kelengkapan Status Rekam Medis yang didalammnya juga terkait dengan Keperluan Ruangan HCU/ICU, diantaranya :

a.           Pernyataan Persetujuan dari pihak pasien maupun keluarga pasien bahwa menyetujui untuk di rawat di Ruang HCU/ICU.

b.           Pernyataan Persetujuan dari pihak pasien maupun keluarga pasien bahwa menyetujui dilakukan pemasangan alat invasive.

c.            Melengkapi Format Edukasi yang dijelaskan oleh dokter terkait prognosis penyakit dan sampaiden.

d.           Adanya bukti tertulis atau Surat Pernyataan Penolakan, apabila Pasien menolak akan dilakukannya tindakan yang seharusnya dilakukan

e.            Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Terkait Pasien Awal masuk dari penerimaan sampai pemililahan Triage di IGD sampai dengan Format Transfer Internal dari Ruang IGD ke Ruang HCU/ICU.

1.5.2            Terpasang Alat Invasif dari Ruang IGD sesuai ketentuan sebelum masuk Ruang HCU/ICU seperti : D/ Folley Catheter, Elektroda pemantauan monitor, Oksigenasi (jika diperlukan), NGT (apabila ada indikasi atau instruksi dokter sebelum masuk HCU/ICU).

1.5.3            Menginformasikan kepada keluarga pasien kebutuhan dan keperluan selama perawatan di ruang HCU/ICU seperti : Pampers, Tissue Basah, Tissue Kering, Air Minum, Kemeja Ganti.

1.6        Transfer Pasien ke Ruang HCU/ICU diantar petugas IGD.

1.7        Memidahkan pasien dari Brankard/ Kursi roda ke Bed HCU /ICU.

1.8        Perawat IGD dan Perawat HCU mempersiapkan pasien dengan pemasangan elektroda untuk pemantauan dengan monitor, memasang alat yang diperlukan.

1.9        Melakukan operan antar perawat IGD dan Perawat HCU/ICU di Ruangan Nurse Station HCU/ICU.

1.10    Proses Pelayanan di Ruang HCU/ICU oleh dokter, Perawat, Gizi, Farmasi dan Profesi lainnya.

2.   Prosedur Pasien Rawat HCU / ICU dari Rawat Inap:

1.1     Pasien Masuk dari Rawat Inap.

1.2        Ruang Rawat Inap mengiformasikan melalui telfon  untuk memesan tempat atau waiting list ruangan sesuai advice dari dokter DPJP yaitu HCU/ICU.

1.3        Ruangan HCU/ICU menerima pasien sesuai system yang tercantum pada system SIMRS.

1.4        Perawat Ruang HCU/ICU mempersiapkan ruangan yang akan diisi. Siantaranya yang dipersiapkan : Merapihakan Bed dengan memasang Seprei, dan alat linen lainnya, mempersiapkan alat yang dibutuhkan dan mengecek alat berfungsi atau tidak sebelum dipasang.

1.5        Hal yang harus disiapkan dari Rawat Inap sebelum masuk Ruang HCU/ICU yaitu :

1.5.1      Kelengkapan Status Rekam Medis yang didalammnya juga terkait dengan Keperluan Ruangan HCU/ICU, diantaranya :

a.        Pernyataan Persetujuan dari pihak pasien maupun keluarga pasien bahwa menyetujui untuk di rawat di Ruang HCU/ICU.

b.        Pernyataan Persetujuan dari pihak pasien maupun keluarga pasien bahwa menyetujui dilakukan pemasangan alat invasive.

c.         Melengkapi Format Edukasi yang dijelaskan oleh dokter terkait prognosis penyakit dan sampaiden.

d.        Adanya bukti tertulis atau Surat Pernyataan Penolakan, apabila Pasien menolak akan dilakukannya tindakan yang seharusnya dilakukan

e.         Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Terkait Pasien Awal masuk dari penerimaan dari IGD, di Rawat Inap sampai dengan Format Transfer Internal dari Ruang IGD ke Ruang HCU/ICU.

1.5.2         Terpasang Alat Invasif dari Ruang Rawat Inap sesuai ketentuan sebelum masuk Ruang HCU/ICU seperti : D/ Folley Catheter, Elektroda pemantauan monitor, Oksigenasi (jika diperlukan), NGT (apabila ada indikasi atau instruksi dokter sebelum masuk HCU/ICU).

1.5.3         Menginformasikan kepada keluarga pasien kebutuhan dan keperluan selama perawatan di ruang HCU/ICU seperti : Pampers, Tissue Basah, Tissue Kering, Air Minum, Kemeja Ganti.

1.6        Transfer Pasien ke Ruang HCU/ICU diantar petugas Rawat Inap.

1.7        Memidahkan pasien dari Brankard/ Kursi roda ke Bed HCU /ICU.

1.8        Perawat Rawat Inap dan Perawat HCU mempersiapkan pasien dengan pemasangan elektroda untuk pemantauan dengan monitor, memasang alat yang diperlukan.

1.9        Melakukan operan antar perawat Rawat Inap dan Perawat HCU/ICU di Ruangan Nurse Station HCU/ICU.

1.10     Proses Pelayanan di Ruang HCU/ICU oleh dokter, Perawat, Gizi, Farmasi dan Profesi lainnya.

 

3.   Pasien Boleh Keluar dari Ruang HCU/ICU

1.1        Pasien Pindah Ruangan Rawat Inap :

1.1.1.    Menginformasikan ke Ruang Rawat Inap melalui Telfon Ruangan mengenai Waiting List / Booking Pesan Kamar.

1.1.2.    Konfirmasi Kasir terkait tindakan selama HCU/ICU untuk dilakukannya Verifikasi.

1.1.3.    Pasien dijemput oleh petugas Rawat Inap.

1.2        Pasien Dirujuk ke Rumah Sakit lain

1.2.1.    Dokter DPJP menginstruksikan dan tercatat di dalam Catatan Terintegrasi untuk pasien di Rujuk ke Rumah Sakit lain.

1.2.2.    Pihak dokter DPJP atau pun dokter jaga menyampaikan informasi terkait pasien rencana untuk dirujuk.

1.2.3.    Setelah keluarga pasien menyetujui, keluarga pasien menandatangani surat pernytaan. (Apabila pasien menolak, membuat surat penolakan rujuk).

1.2.4.    Perawat berkolaborasi dengan Dokter jaga dalam mempersiapkan rujukan.

1.2.5.    Mengkonfirmasi bagian MOD/SPGDT untuk mencari Rujukan

1.2.6.    Perawat HCU/ICU mempersiapkan berkas-berkas administrasi yang harus dibawa seperti surat rujukan, hasil penunjang, dll.

1.2.7.    Apabila tempat Rujukan sudah di dapatkan, keluarga pasien diarahkan untuk mengurus administrasi ke kasir dan farmasi

1.2.8.    Pasien dirujuk menggunakan Ambulance

 

1.3.      Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri:

1.3.1.    Pasien dijelaskan oleh dokter mengenai prognosis penyakit saat ini.

1.3.2.    Pasien memahami dan tetap ingin pulang atas permintaan sendiri.

1.3.3.    Pasien membuat surat pernyataan bahwa ingin Pulang atas permintaan Sendiri sesuai dengan Format yang sudah disediakan.

1.3.4.    Keluarga pasien mengurus Administrasi ke bagian kasir.

1.3.5.    Pasien Pulang.

 

1.4        Pasien Meninggal:

1.4.1         Dokter Jaga Ruangan dan Perawat memberikan tindakan medis sesuai dengan klinis pasien saat perburukan.

1.4.2         Mengedukasi pihak keluarga mengenai kondisi pasien.

1.4.3         Pasien dinyatakan meninggal.

1.4.4         Merapihkan Jenazah.

1.4.5         Lapor bagian Pemulasaran Jenazah.

1.4.6         Perawat mengurus berkas administrasi.

1.4.7         Jenazah dijemput petugas Pemulasaran Jenazah dan diantar ke bagian Pemulasaran Jenazah.

JANGKA WAKTU PELAYANAN : ≤ 6 (enam) Hari, sesuai jenis penyakit

BIAYA/TARIF : 

1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

PRODUK PELAYANAN : 

1. Perawatan Intensif;

2. Monitoring dan pengobatan;

3. Penggunan peralatan medis.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

2. Kotak Saran;

3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

4. WhatsApp: 0811-190-901;

5. IG : @rsud.jatisampurna;

6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id