Post Details

research
  • 24 Jan 2023

Fisioterapi

Layanan fisioterapi atau terapi fisik merupakan terapi rehabilitasi untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi gerak tubuh dengan berbagai program pelatihan baik yang menggunakan peralatan fisioterapi ataupun manual.

Jenis pelayanan fisioterapi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna meliputi:

  1. Konsultasi dengan dokter spesialis rehabilitasi medik,

  2. Pelayanan fisioterapi pada kasus:

  • Kasus neuromuskular (stroke, parkinson, bells palsy)

  • Kasus musculoskeletal (low back pain, HNP,CTS, osteoartritis)

  • Kasus sport (cedera otot sprain/strain)

  1. Modalitas alat berupa :

  • Electrical stimulation

  • Infra red

  • Tens

  • MWD

  • US terapy

  • Parafin Bath

 

Persyaratan :

  1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi);

  2. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);

  3. Terdaftar rekam medis (pasien lama);

  4. Surat Kontrol jika pasien kontrol.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pasien mendapat rujukan dari DPJP ke Rehabilitasi medik.dan mendaftar ke pendaftaran;

  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli Rehabilitasi Medik;;

  3. Petugas Poli Rehabilitasi Medik memanggil pasien sesuai antrian;

  4. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik melakukan Asesmen Medis dan pemeriksaan pasien;

  5. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik melakukan tindakan ke pasien jika diperlukan;

  6. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik memberikan pengantar ke fisioterapi dan pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika diperlukan;

  7. Pasien menunggu antrian untuk ditangani oleh petugas fisioterapi;

  8. Petugas fisioterapis menanganin pasien sesuai program terapi yang di berikan oleh dokter spesialis rehabilitas medik.

JANGKA WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) Menit

BIAYA/TARIF :

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

  4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

  5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

PRODUK PELAYANAN :

1. Pemeriksaan, konsultasi dan edukasi oleh Fisioterapis.

2. Pelayanan Fisioterapi kepada pasien dengan modalitas:

  • SWD

  • TENS

  • PARAFIN BATH

  • INFRA RED

  • US TERAPI

  • NEBULIZER

  • NMES

  • MWD

3. Pelayanan Fisioterapi dengan terapi latihan (exercise)

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

  1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

  2. Kotak Saran;

  3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

  4. WhatsApp: 0811-190-901;

  5. IG : @rsud.jatisampurna;

  6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id