Post Details

research
  • 11 Jan 2023

Operasi / bedah

Kamar operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, baik tindakan Bedah Minor mapun Mayor Yang membutuhkan tindakan secara Steril.

Kamar bedah adalah ruangan dimana dilakukan tindakan-tindakan sehubung dengan pembedahan. Ruangan ini merupakan ruangan terbatas/ketat.

Unit kamar bedah memberikan pelayanan yang cepat serta didukung dengan tenaga profesional dan fasilitas peralatan yang lengkap. Pelayanan pembedahan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Bedah umum

  2. Bedah Section Caesarea (SC)

  3. Operasi Katarak

Pelayanan kamar bedah melayani tindakan pembedahan 24 jam dengan di dukung tenaga profesional perawat bedah dan anastesi yang sudah profesional perawat bedah dan anastesi yang sudah memiliki pengalaman yang ahli dalam bidangnya dan tentunya sudah tersertifikasi sesuai keahlian dan tenaga profesional unit kamar bedah selalu mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dan selalu melayani dengan sepenuh ”HATI” Handal Amanah Terpercaya dan Inovatif.

 

 

Persyaratan :

  1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi);

  2. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);

  3. Persetujuan dilakukan tindakan operasi (Informed Concent).

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pasien dari rawat jalan / rawat inap / IGD;

  2. Pasien membuat surat persetujuan tindakan operasi (informed consent) dan persetujuan biaya operasi;

  3. Penjadwalan tindakan operasi oleh operator yang memeriksa pasien saat itu di: rawat jalan / rawat inap / IGD): Tindakan operasi elektif dikerjakan pada hari dan jam kerja (kecuali cito);

  4. Asisten perawat diatas (rawat jalan / rawat inap /IGD) mengisi surat pengantar persiapan tindakan operasi;

  5. Perawat kamar bedah menerima informasi rencana oporasi dari petugas rawat jalan / rawat inap/ petugas kamar bersalin / petugas IGD / petugas ICU atau HCU.

  6. Mencatat jadwal operasi di buku appoitment meliputi identitas pasien, tanggal operasi, Diagnosa tindakan, dokter bedah, dokter anastesi, status jaminan dan keterangan tambahan lainnya.

  7. Apabila status pasien adalah pasien rawat jalan (elektif), H-1 sebelum tindakan operasi datang ke RSUD untuk masuk ke rawat inap untuk persiapan pre-operasi, melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan dan jika belum dilakukan), asesmen anestesi (persetujuan (informed consent) tindakan anestesi));

  8. Pasien dibawa ke kamar bedah dari rawat inap atau IGD oleh perawat yang bersangkutan sesuai prosedur. Diantarkan satu jam sebelum tindakan operasi;

  9. Perawat pengantar melakukan operan dengan perawat kamar bedah dengan memeriksa ulang persyaratan pre-operasi. Jika belum lengkap, dilengkapi;

  10. Pasien dilakukan tindakan operasi;

  11. Pasien setelah selesai tindakan operasi dibawa ke ruang pemulihan untuk di observasi selama kurang lebih dua jam;

  12. Setelah pasien dalam kondisi stabil, pasien dijemput oleh perawat rawat inap untuk diantarkan ke ruang rawat inap, jika kondisi pasien belum stabil maka pasien di pindahkan ke ruang ICU / HCU sesuai dengan instruksi dokter anatesi dan DPJP;

  13. Pasien/Keluarga mengurus seluruh kewajiban administrasi ke kasir;

  14. Pasien diperbolehkan pulang.

JANGKA WAKTU PELAYANAN :

  1. Operasi Elektif

       Waktu pelayanan operasi elektif jam 07.30 – 16.00

  1. Operasi Cito

       Tindakan Cito sejak diputuskan operasi sampai dimulainya insisi operasi di kamar operasi yaitu ≤ 30 menit.

 

BIAYA/TARIF :

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

  4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

  5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

 

PRODUK PELAYANAN :Pelayanan Kamar Bedah (OK)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

  1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

  2. Kotak Saran;

  3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

  4. WhatsApp: 0811-190-901;

  5. IG : @rsud.jatisampurna;

  6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id