Post Details

research
  • 04 Okt 2022

Rawat Inap Umum

Pelayanan terhadap pasien yang masuk Rumah Sakit oleh tenaga kesehatan profesional, dimana pasien di rawat inap disuatu ruangan di Rumah Sakit yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dan penujang medik.

Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna melayani perawatan pasien anak dan dewasa juga menyediakan kategori kelas 1,2, dan 3 ruang rawat inap, dan ruang rawat inap terbagi menjadi 2 jenis yaitu :

Ruang rawat inap Non Infeksius lantai 2 gedung B terdiri dari ruangan

        201 kelas 1 terdiri dari 2 bed
        202 kelas 3 terdiri dari 5 bed
        203 kelas 1 terdiri dari 2 bed
        204 kelas 1 terdiri dari 2 bed
        205 kelas 3 terdiri dari 6 bed

Ruang rawat inap infeksius lantai 3 gedung B terdiri dari ruangan

        301 kelas 3 terdiri dari 4 bed
        302 kelas 2 terdiri dari 3 bed
        303 kelas 2 terdiri dari 3 bed
        304 kelas 2 terdiri dari 3 bed

Penanganan pasien rawat inap ditangani oleh dokter spesialis , dokter jaga ruangan dan perawat. Dokter spesialis menangani pasien berdasarkan penyakit yang diderita pasien, dokter spesialis memiliki kewajiban untuk mengunjungi pasien minimal 1 kali selama perawatan pasien, apabila dokter spesialis berhalangan untuk mengunjungi pasien makaakan dialihkan pada dokter jaga ruangan.  Dokter jaga merupakan dokter umum yang menangani pasien rawat inap.

 
     
 

 

 Persyaratan :

1. Surat Permintaan Rawat Inap

2. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi)

3. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

1.         Prosedur pasien Rawat Inap melalui IGD

1.1.      Pasien masuk dari IGD

1.2.      Pasien dinyatakan Rawat Inap oleh Dokter/DPJP

1.3.      Pemberian informasi mengenai prosedur Pelayanan Rawat Inap

1.4.      Mengecek ketersediaan kamar rawat inap melalui sistem informasi kamar oleh petugas

1.5.      Transfer pasien ke ruangan

1.6.      Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan

1.7.      Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh Dokter, Perawat, dan profesi lainnya

1.8.      Perawat rawat inap memastikan kebenaran identitas kelengkapan administrasi pasien

1.9.      Perawat melakukan assesmen pasien rawat inap

1.10.   Perawat melapor kondisi pasien kepada dokter jaga ruangan setelah itu dokter jaga melaporkan kepada DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)

1.11.   Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter

1.12.   Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir

1.13.   Pasien pulang

 2.       Prosedur pasien Rawat Inap melalui Rawat Jalan

2.1.      Pasien acc rawat inap dari DPJP via poli rawat jalan

2.2.      Keluarga pasien mengecek ketersediaan kamar dan mendaftarkan administrasi pasien di bagian pendaftaran

2.3.      Transfer pasien ke Rawat Inap sesuai jadwal yang ditentukan DPJP diantar oleh petugas poli rawat jalan dengan sebelumnya konfirmasi ke bagian pendaftaran

2.4.      Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan

2.5.      Proses pelayanan di ruangan Rawat Inap oleh Dokter, Perawat dan profesi lainnya

2.6.      Perawat rawat inap memastikan kebenaran identitas kelengkapan administrasi pasien

2.7.      Perawat melakukan assesmen pasien rawat inap

2.8.      Perawat melapor kondisi pasien kepada dokter jaga ruangan setelah itu dokter jaga melaporkan kepada DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)

2.9.      Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter

2.10.   Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir

2.11.   Pasien pulang

JANGKA WAKTU PELAYANAN : 3 -7 hari

BIAYA/TARIF : 

1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

PRODUK PELAYANAN :

Pelayanan Rawat Inap

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

2. Kotak Saran;

3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

4. WhatsApp: 0811-190-901;

5. IG : @rsud.jatisampurna;

6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id