Post Details

research
  • 03 Okt 2022

Laboratorium

Unit laboratorium merupakan salah satu sarana penunjang medis yang memberikan pelayanan dalam hal-hal yang berhubungan dengan anilisis dan uji, baik sampel darah, urin dan berbagai jenis sampel lainnya.

Unit laboratorium didukung oleh dokter spesialis patologi klinik sebagai penanggung jawab laboratorium dibantu oleh petugas analis yang mememiliki penghalaman dalam pemeriksaan laboratorium serta penggunaan alat-alat uji maupun peralatan laboratorium lainnya.

Pelayanan laboratorium beroperasi 24 jam untuk IGD, rawat jalan dan rawat inap. Pemeriksaan yang dapat dilakukan seperti:

  1. Pemeriksaan Hematologi

  2. Pemeriksaan Kimia klinik

  3. Pemeriksaan Imunologi

  4. Pemeriksaan Urinalisa dan Tinja

  5. Pemeriksaan Mikrobiologi



 

 Persyaratan :

  1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi);

  2. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);

  3. Formulir Laboratorium.

  4. Surat Pengantar dari Puskesmas / Klinik;

  5. Surat Pengantar dari Dokter RSUD Jatisampurna.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

1.   Pasien membawa formulir laboratorium;

2.   Pasien meyerahkan formulir laboratorium ke loket unit laboratorium;

3.   Petugas unit laboratorium memanggil pasien sesuai antrian;

4.   Petugas unit laboratorium melakukan identifikasi pasien dan pengambilan sampel;

5.   Petugas unit laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim;

6.   Petugas unit laboratorium memberikan informasi kepada pasien mengenai pengambilan hasil laboratorium.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) jam sejak pengambilan sampling (sampel)

BIAYA/TARIF : 

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

  4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

  5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

 

PRODUK PELAYANAN : PELAYANAN LABORATORIUM

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

  1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

  2. Kotak Saran;

  3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

  4. WhatsApp: 0811-190-901;

  5. IG : @rsud.jatisampurna;

  6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id