Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna merupakan salah satu unit pelayanan yang khusus memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Fasilitas yang ada di dalam poli gigi berupa 2 Dental Unit yang memiliki set yang lengkap untuk melakukan perawatan gigi dan juga memudahkan dokter gigi untuk memperlihatkan keadaan gigi dan mulut kepada pasien.
Pelayanan poli gigi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna meliputi pencabutan gigi sulung dan permanen, penambalan gigi sulung dan permanen, pembersihan karang gigi (scalling). Poli gigi juga memiliki dokter gigi spesialis konservasi gigi yang melayani perawatan saluran akar gigi (endodonti).
Pelayanan poli gigi untuk dokter gigi umum
senin – kamis pukul 07.00 – 14.30 WIB,
jum’at pukul 07.00 – 14.00 WIB dan
sabtu pukul 07.30 – 14.00 WIB.
Pelayanan Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi setiap hari senin, rabu, kamis dan sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Pelayanan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut setiap hari senin, rabu, dan jum'at pukul 15.00 - 18.00

Persyaratan :
1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi)
2. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar)
3. Terdaftar rekam medis (pasien lama)
4. Surat Kontrol jika pasien kontrol
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Pasien datang mengambil antrian dan mendaftar untuk ke poli gigi
2. Pasien dipanggil oleh perawat dan pasien masuk ke Poli Gigi
3. Anamnesa
4. Pemeriksaan Fisik (Klinis)
5. Penetapan diagnosa dan rencana perawatan
6. Bisa ditangani :
-
Ada Penyakit Sistemik
-
ada penyakit sistemik
-
Langsung dilakukan Tindakan perawatan
7. Tidak bisa ditangani : Dirujuk ke RSUD atau RS Swasta yang tingkat lebih tinggi
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
-
Anamnesa pasien : 3 menit
-
Pemeriksaan pasien : 5 menit
-
Pencabutan gigi susu : 15 menit
-
Pencabutan gigi tetap : 20-30 menit
-
Penambalan : 30 menit
-
Scaling : 30-45 menit
BIAYA/TARIF :
1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG
3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien
4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta
5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi
PRODUK PELAYANAN : Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
-
Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;
-
Kotak Saran;
-
E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;
-
WhatsApp: 0811-190-901;
-
IG : @rsud.jatisampurna;
-
Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id