Post Details

research
  • 03 Apr 2019

LAYANAN GAWAT DARURAT

Pelayanan gawat darurat sebagai salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang memiliki fungsi untuk memberikan pertolongan terhadap pasien yang dating ke unit instalasi gawat darurat.

Layanan Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna memiliki kapasitas tempat tidur dengan fasilitas yang tersedia berupa:

5 tempat tidur IGD Utama

2 tempat tidur IGD Isolasi

2 tempat tidur IGD Ponek

1 Tempat tidur IGD Psikiatri

Pelayanan Unit IGD kami beroperasional 24 jam untuk melayani pasien dengan kondisi emergensi

yang membutuhkan pertolongan secara cepat dibantu oleh dokter umum yang berpengalaman dan perawat yang sudah bersertifikat standar emergensi BTCLS.

Persyaratan :

  1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga/ Kartu BPJS/Kartu Asuransi);

  2. Surat ket Kepolisian/Surat Ket Kelurahan/ Surat Ket Yayasan (jika orang terlantar);

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  1. Pasien datang ke IGD berasal dari rujukan faskes tingkat 1 (FKTP) atau datang sendiri;

  2. Pasien diterima oleh petugas diruang triase dan diperiksa oleh dokter dalam waktu kurang dari atau sama dengan 5 menit untuk ditentukan tingkat kegawatan;

  3. Pasien yang dicurigai penyakit infeksius / menular. Diarahkan ke ruang IGD isolasi dan dilakukan tata laksana sesuai pedoman penyakit menular;

  4. Pasien dengan triase hijau merupakan pasien yang tidak gawat darurat, pasien BPJS bisa dipersilahkan untuk berobat ke FKTP dengan edukasi yang tepat atau dilayani di IGD sebagai pasien non BPJS;

  5. Pasien dimasukkan ke ruang IGD sesuai dengan tingkat kegawatan triase;

  6. Keluarga pasien melakukan proses pendaftaran di ruang administrasi gedung A;

  7. Dokter dan perawat melakukan pengkajian medis dan keperawatan melalui anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, ( laboratorium, foto radiologi, EKG , dll) dan terapi;

  8. Selama pemeriksaan dokter dan perawat menjelaskan tahap-tahap pemeriksaan di atas kepada pasien atau keluarga agar mereka mendapat intruksi yang jelas sesuai dengan hak pasien;

  9. Dokter melakukan konsultasi ke dokter spesialis sesuai dengan kasus atau SPO medis yang telah ditentukan (bila diperlukan);

  10. Dokter menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang penyakit dan rencana pengobatan selanjutnya (edukasi);

  11. Pasien yang diputuskan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan, diberi resep dan surat kontrol oleh dokter;

  12. Apabila pasien diputuskan rawat inap, maka pasien akan di transfer ke ruang sesuai diagnosa awal yang ditemukan serta indikasinya;

  13. Petugas IGD menghubungi ruang rawat inap yang sudah ditentukan;

  14. Petugas IGD mengantar pasien (transfer) keruangan yang dituju setelah ruangan siap menerima pasien tersebut dan melakukan serah terima dengan petugas rawat inap.

JANGKA WAKTU PELAYANAN :

≤ 60 (enam puluh) Menit

BIAYA/TARIF :

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Pasien BPJS Kesehatan/ LKM-NIK gratis dan biaya klaim sesuai tarif INA-CBG;

  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien;

  4. Pasien Jasa Raharja gratis dan biaya klaim sesuai dengan besaran biaya perawatan pasien maksimal 20 Juta;

  5. Pasien asuransi sesuai manfaat masing-masing asuransi.

PRODUK PELAYANAN :

Pelayanan Kegawatdaruratan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

  1. Datang langsung ke RSUD Kelas Kelas D Jatisampurna alamat Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.001 Rw. 004 Kec. Jatisampurna, Jatisampurna. Kota Bekasi;

  2. Kotak Saran;

  3. E-mail: humasrsudjatsam@gmail.com;

  4. WhatsApp: 0811-190-901;

  5. IG : @rsud.jatisampurna;

  6. Website : rsudjatisampurna.bekasikota.go.id

 

 

 

Comments

prio

Jum'at, 04 Nop 2022

ruangan bagus