Pelayanan terhadap pasien yang masuk Rumah Sakit oleh tenaga kesehatan profesional, dimana pasien di rawat inap disuatu ruangan di Rumah Sakit yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dan penujang medik.
Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Jatisampurna melayani perawatan pasien anak dan dewasa juga menyediakan kategori kelas 1,2, dan 3 ruang rawat inap, dan ruang rawat inap terbagi menjadi 2 jenis yaitu :
201 kelas 1 terdiri dari 2 bed
202 kelas 3 terdiri dari 5 bed
203 kelas 1 terdiri dari 2 bed
204 kelas 1 terdiri dari 2 bed
205 kelas 3 terdiri dari 6 bed
301 kelas 3 terdiri dari 4 bed
302 kelas 2 terdiri dari 3 bed
303 kelas 2 terdiri dari 3 bed
304 kelas 2 terdiri dari 3 bed
Penanganan pasien rawat inap ditangani oleh dokter spesialis , dokter jaga ruangan dan perawat. Dokter spesialis menangani pasien berdasarkan penyakit yang diderita pasien, dokter spesialis memiliki kewajiban untuk mengunjungi pasien minimal 1 kali selama perawatan pasien, apabila dokter spesialis berhalangan untuk mengunjungi pasien makaakan dialihkan pada dokter jaga ruangan. Dokter jaga merupakan dokter umum yang menangani pasien rawat inap.